Jumat, 29 Juni 2012

Hajatan Nunu dan Gaung Nurlianas Village

Assalamu'alaikum wr wb
Sahabat...lama banget gak postingan. Tapi jangan jadi alasan tuk bosen ya. Perjalanan PETIR blom mulai. Baru aza selangkah...ayo semangka. Semangat kamu-kamu, eh aku juga.

Sebenarnya banyak juga pembicaraan diluar postingan, jelasnya via telpon or ketemuan. Bukan sekedar pembicaraan ngalor ngidul atawa debat kusir...asyiknya pada nyadar kalo usia umur kita gak bisa di bohongin, tuwek sih belom tapi mulai menggapai angka keramat  kepala empat, jadi kudu ada kegiatan yang lebih bermanfaat untuk diri, keluarga, umat dan bangsa. Usia kepala empat sudah jadi bagian semesta...selayak nabi kita mendapat wahyu. Ora usah banyak maen-maen maning...capcus mang.

Hajatan - Nunu - Khitanan - Anak
Nurkholifah punya gawe. Anak lanangnya yang kecil pengen jadi anak gede, ya harus ada yang di buang biar gak ada penghalang, he3. Semoga jadi anak sholeh dan memiliki akhlak menyejukan sekaligus pemimpin orang2 bertakwa. Amiin.

Mau di bilang apa...pasti semua PETIR'es pengennya sih ikut hadir merestui, silaturahmi,bercengkrama dan memperbaiki gizi (uff maaf-becanda). Si Nunu juga pengennya PETIR'es yang penting hadir tuk merestui.
Tapi beberapa yang berhalangan bisa nyempetin kasih info, seperti  mpe yang k solo, kartini yang punya urusan, mulyadi yg harus bentrok 5 kondangan, anaknya wiwik yang sakit, chu'u meriang riang, si yamin yang bertepatan wisuda anak klas 6 nya dan sebagainya.

Menurut info PETIR'es yang bisa hadir : Jaya suryanalloh, Ki Daus, Anna, Ella Oriflame, Upik, Zaitun Rochana, Wardiatin, Edith family, Evi damayanti family dan Nunu.


Dalam kesempatan itu, Jaya suryanalloh dan Ki Daus sengada lawan, yang lain cuma wanita dan ibunya anak2. Kesempatan juga bicarain perkembangan dan manfaat Reksdana, al hasil Nunu, Edith dan Evi Damayanti langsung nyetor " itung-itung  isi kas PETIR'es dan kan bakal di balikin lagi 3 bulan kemudian" promo mematikan dari Jaya. Langsung 'tekipek kipek' ...siapa lagi yang gabung kloter 3 ini???


Asa. Harapan. No Khayal.
Menjelang pertemuan 8 juli 2012 di Nurliana Village, Bojong Gede.Banyak juga yang pengen di bahas. Lantaran ini ingin dijadikan momentum tuk kita semua berkiprah dalam dunia fana ini. Taelahhhh...segitunya. Pokoke dibahasnya di Bojong Gede aza deh, klo di sini kurang seru. Jadi mirip Raker gitu???.............. serius brothers. Kesempatan tidak mungkin menghampiri berkali-kali, sekali ada langsung capcus...seperti  Mario Balotelli the Italian soccer...gak ada kesempatan pastinya selalu jadi moment emas, walau di negaranya sendiri di Italia, dia abis-abisan diperlakukan kurang respek oleh media massa. "...sebodo teing  manehna, sing penting abdi ngegolin..." bahasa Italianya begitu.

Sekedar mengingatkan Agenda utama di Nurlianas Village, Bojong Gede:

1.Kupas tuntas Reksadana PETIR
2.Oriflame - 7 juta sebulan.
3.Nasehat menjelang ramadhan
3.Share AD/ART and program PETIR " mau dibawa... kemana hubungan kita???"
4.makan-makan, modal kendiri.
5.Pulang atw nginep.

Dan untuk bahasan AD/ART PETIR yang bakal kita sahkan bersama-sama, silakan pelajari dan download dulu lah DISINI
atau mau di baca???

DRAFT
 silakan berikan revisinya...tuk kita bersama. Dari kita, oleh kita, untuk kita. Satu untuk semua dan semua untuk satu....
PETIR
PERSAHABATAN TIADA AKHIR

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
  Mukadimah
Berangkat dari sebuah kepedulian akan nilai-nilai luhur kemanusiaan, yang mementingkan kebersamaan , kemandiriaan dan peningkatan potensi kualitas diri. Bersamaan juga dengan semangat eksitensi diri untuk berpartisipasi pada perubahan kebaikan yang bermanfaat untuk diri sendiri  dan masyarakat umum, maka untuk mencapai harapan itu dibentuk sebuah wadah perkumpulan yang terorganisasi dan dinamakan PETIR yaitu persahabatan tiada akhir.

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Persahabatan  Tiada  Akhir disebut PETIR

Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
(1) PETIR berkedudukan di Indonesia
(2) PETIR berwilayah kerja mencakup seluruh wilayah Indonesia
dan jika memungkinkan secara regional maupun inetrnasional

Pasal 3
WAKTU
PETIR dibentuk pada hari Kamis tanggal 17 bulan Mei tahun 2012,
dan didirikan hingga waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
BENTUK DAN SIFAT
(1) PETIR berbentuk perkumpulan silaturahmi alumni SPGN 2 Jakarta
(2) PETIR bersifat religi, nasionalis, mandiri, demokratis, kekeluargaan, bebas, bertanggung
jawab, dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.
(3) PETIR bersifat terbuka untuk bekerjasama dengan organisasi lain berdasarkan
prinsip kesetaraan.

 Pasal 5
DASAR DAN ASAS
(1) PETIR berdasarkan pada nilai luhur, norma mulia, kaidah hukum dan taat hukum yang berlaku
(2) PETIR berasaskan pada nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi persaudaraan,
kejujuran, keadilan, kebenaran, dan solidaritas.

Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud pendirian PETIR adalah menyediakan wahana bagi alumnus SPGN 2 Jakarta
untuk turut serta secara aktif mewujudkan masyarakat beradab
dan memiliki kualitas keimanan,
ketaqwaan,kecendikiaan dan kemandirian
(2) Tujuan pendirian PETIR adalah :
a. Meningkatkan dan memelihara ikatan silaturahim yang erat di antara alumnus SPGN 2 Jakarta
b. Memelihara  dan meningkatkan kualitas diri dalam keimanan, ketaqwaan, kecendikiaan, kemandirian dan kesejahteraan dalam suatu organisasi dengan struktur yang proporsional dan dilengkapi dengan sarana serta prasarana yang mantap.

Pasal 7
VISI DAN MISI
(1) Visi PETIR adalah wadah dinamis, maju dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
(2) Misi PETIR adalah :
a. Melaksanakan silaturahmi bagi masyarakat guna meningkatkan kualitas diri dan
umum dalam pencapaian kemandirian dan kesejahteraan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menyelenggarakan pencerahan ilmu, pendidikan, pengajaran dan pengembangan
kebudayaan yang sesuai dengan norma yang luhur, guna membina pribadi dan masyarakat
yang religi, berkualitas, maju, berbudi luhur, terampil, berpengetahuan
luas dan dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat umum.
c. Melaksanakan kegiatan lainnya yang berhubungan dalam rangka menjalin
dan mempererat persaudaraan.
d. Menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lain guna
meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.

Pasal 8
ASET, PEMANFAATAN DAN PENGALIHAN
(1) Aset PETIR adalah semua kekayaan dan harta benda yang diperoleh dari
sumber yang sah dan halal, yang terdiri dari pangkal kekayaan, iuran
anggota, hasil usaha serta sumbangan dan perolehan lainnya yang tidak
mengikat.
(2) Aset PETIR dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pelaksanaan program dan
kegiatan yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.
(3) Dalam hal PETIR berubah menjadi suatu organisasi berbentuk lain, pengalihan
aset diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
 
Pasal 9
KELEMBAGAAN ORGANISASI
PETIR terdiri atas tiga unsur yaitu Anggota, Dewan Pembina dan Pengurus Harian.

Pasal 10
ANGGOTA
(1) Anggota PETIR merupakan unsur tertinggi.
(2) Kedaulatan tertinggi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota.
(3) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur dengan
Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
RAPAT UMUM ANGGOTA
(1) Rapat Umum Anggota merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan
(2) Rapat Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya
setengah dari jumlah anggota sah ditambah satu.
(3) Keputusan Rapat Umum Anggota ditetapkan dengan mengutamakan cara musyawarah untuk
mufakat.
(4) Dalam hal cara tersebut dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil
dengan pengambilan suara keputusan(voting)
 sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang
hadir ditambah satu.
(5) Rapat Umum Anggota dapat diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan,
dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota
ditambah satu.
(6) Rapat Umum Anggota diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu)
tahun.
(7) Rapat Umum Anggota berwenang :
a. Menyusun, mengubah, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Memilih dan memberhentikan Dewan Pembina dan Pengurus Harian.
c. Mengesahkan program kerja dan anggaran.

Pasal 12
DEWAN PEMBINA
(1) Dewan Pembina merupakan lembaga atau non lembaga perwakilan anggota PETIR
(2) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pembina
diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina yang memberi wawasan,
pertimbangan, dan arahan.
(4) Keputusan Dewan Pembina diambil melalui Rapat Dewan Pembina.

Pasal 13
RAPAT DEWAN PEMBINA
(1) Rapat Dewan Pembina dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya
setengah dari jumlah anggota Dewan Pembina ditambah satu.
(2) Keputusan Rapat Dewan Pembina ditetapkan dengan cara musyawarah
untuk mufakat.
(3) Dalam hal cara tersebut dalam ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang
hadir ditambah satu.
(4) Rapat Dewan Pembina dapat diselenggarakan setiap waktu apabila
diperlukan, dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah anggota
Dewan Pembina ditambah satu.
(5) Rapat Dewan Pembina diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1
(satu) tahun.
(6) Rapat Dewan Pembina berwenang :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi Anggota kepada Pengurus Harian.
b. Menerima, mengkaji, dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran
Pengurus Harian.
c. Mengawasi, menerima laporan, dan mengevaluasi kinerja Pengurus Harian.

Pasal 14
PENGURUS HARIAN
(1) Pengurus Harian merupakan lembaga operasional.
(2) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Harian
diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pengurus Harian berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan organisasi.
(4) Pengurus Harian dipimpin oleh seorang Ketua
 yang pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
TAHUN BUKU DAN LAPORAN
(1) Tahun buku dimulai pada tanggal 1 Juli dan berakhir pada tanggal 30 Juni.
(2) Laporan perkembangan organisasi dan pertanggunganjawab aset disampaikan oleh Pengurus Harian kepada Anggota melalui Rapat Umum Anggota

Pasal 16
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Perubahan dan atau penambahan ketentuan Anggaran Dasar dilakukan dan
disahkan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan
untuk maksud tersebut.

Pasal 17
PERATURAN PERALIHAN
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini,
atau di dalam Anggaran Rumah Tangga nantinya, akan diputuskan melalui
Rapat Umum Anggota.

Pasal 18
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
akan ditetapkan di : Bojong Gede Depok
pada tanggal : 8 Juli 2012


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PERSYARATAN
(1) Masyarakat Indonesia dapat menjadi anggota PETIR.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berusia sekurang-kurangnya 16
(enam belas) tahun dan berdomisili di Indonesia sekitarnya dan berwarganegara Indonesia .

Pasal 2
Anggota PETIR mengakui  ada Tuhan Yang Maha Esa

Pasal 3
TATA CARA
Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan
menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PETIR
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Pasal 4
Permohonan menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila:
(1) Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang.
(2) Calon ternyata terlibat dalam tindak pidana menurut hukum yang berlaku.

Pasal 5
JENIS KEANGGAUTAAN
Menurut jenisnya, status keanggotaan dapat dibedakan menjadi :
(1) Anggota Biasa yaitu Anggota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Anggota Luar Biasa, yaitu Anggota yang merupakan Alumni SPGN 2 Jakarta
(3) Anggota Kehormatan, yaitu Anggota yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi PETIR
dan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.

Pasal 6
Anggota Kehormatan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pembina
yang diajukan oleh Pengurus Harian

 Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Menjaga nama baik bangsa Indonesia;
b. Menjaga nama baik PETIR
c. Menghormati hukum nasional Indonesia dan hukum setempat;
d. Mentaati peraturan PETIR
e. Mendukung program PETIR
f. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan PETIR
g. Membayar iuran keanggotaan PETIR

Pasal 8
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan PETIR

BAB II
LARANGAN DAN BATASAN

Pasal 9
Setiap anggota dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan PETIR lainnya;
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c. Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d. Menghalangi dan atau menghambat program kerja PETIR

BAB III
SANKSI
Pasal 10
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a. Peringatan secara Lisan, dan atau
b. Peringatan secara Tertulis.

Pasal 11
(1) Dewan Pembina wajib menerima pengaduan, dan memeriksanya secara seksama.
(2) Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Dewan Pembina atas setiap kasus
dilakukan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Pasal 12
(1) Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Pembina, setelah mendengar saksi-saksi
dan pembelaan diri dari Pelaku.
(2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat
Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.

Pasal 13
(1) Status keanggotaan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30
(tiga puluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis.
(2) Status keanggotaan dicabut tetap apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah
diberhentikan sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.
BAB IV
AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 14
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. pindah domisili;
c. meninggal dunia;
d. terbukti melakukan tindak pidana kriminal;
e. melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi dan misi PETIR

BAB V
PEMILIHAN DEWAN PEMBINA
Pasal 15
(1) Dewan Pembina dipilih oleh Anggota dalam suatu Rapat Umum Anggota yang
khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Dewan Pembina terpilih, memilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan
Pembina.

BAB VI
PEMILIHAN KETUA PENGURUS HARIAN
DAN PEMBENTUKAN JAJARAN KERJA
Pasal 16
(1) Ketua Pengurus Harian dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang
diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Ketua Pengurus Harian terpilih, membentuk jajaran kerja pelaksana tugas-tugas
organisasi.

BAB VII
MASA KEPENGURUSAN

Pasal 17
(1) Anggota Dewan Pembina dan Pengurus Harian diangkat untuk masa tugas 5 (lima)
tahun.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Dewan Pembina.

BAB VIII
KOMUNIKASI

Pasal 18
MEDIA
Komunikasi organisasi dapat dilakukan melalui media yang tersedia dan disepakati
bersama.

Pasal 19
NORMA
Komunikasi dilakukan secara patut, menjunjung tinggi kehormatan orang lain dan
memperhatikan kaidah, tatacara dan sopan santun.

Pasal 20
MATERI
(1) Materi yang dapat dikomunikasikan melalui Milis adalah hal-hal umum, pengumuman
atau berita bermanfaat yang patut diketahui anggota.
(2) Materi yang boleh dikomunikasikan melalui Milis adalah hal-hal yang tidak berpotensi
menimbulkan perpecahan.

Pasal 21
PENGAWASAN
(1) Pengelola wajib memberikan Teguran bila komunikasi milis sudah menimbulkan hal-hal
yang tidak patut, dan diduga dapat menimbulkan perpecahan.
(2) Pengelola Milis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberikan Teguran
Kesatu, Teguran Kedua dan Teguran Ketiga kepada orang yang diduga bermaksud
akan menimbulkan masalah.
(3) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan atas sepengetahuan
Dewan Pembina.
(4) Dalam hal pelaku tidak mengindahkan teguran, Pengelola Milis dapat mengambil
tindakan yang dipandang perlu untuk menegakkan peraturan.

BAB IX
LAPORAN PERTANGGUNGAN JAWAB
Pasal 22
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Pengurus Harian,
menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum

Anggota.
Pasal 23
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku pula terhadap Dewan
Pembina.

Pasal 24
Laporan Pengurus Harian dan Laporan Dewan Pembina pada pokoknya berisi informasi
tentang:
a. perkembangan organisasi;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pertanggungan jawab kekayaan organisasi.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
(1) Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui
Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat
alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga, akan diatur dalam Peraturan Dewan Pembina.
(2) Semua peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 akan ditetapkan di : Bojong Gede Depok
pada tanggal : 8 Juli 2012

Dan juga untuk yang mau tau lebih jauh perhitungan Commision fee dari Reksadana Petir dengan asumsi konstan -tidak ada perubahan berarti- atau usualy 2% perhari per investasi modal, bisa pake rumusannya yang di buatin Jaya, begitu sederhana mirip kalkulator. Jadi bisa transparan dan prediktebel gitu langsung aza sedot  DISINI
Calculator reksadana PETIR gak bisa di tampilin karena rumusnya gak ngikut, jadi harus download.

Sahabat yang lupa alamat nya Nurliana, cluenya  seperti ini :
Kalau yang pake motor atawa bawa mobil
1. dari stasiun bojong gede ke arah ....parung ( ikutin rute D117)
2. trus ketemu jl kemuning 2, tanda-tandanya klo dari stasiun bojong gede lewati setu  kemuning.
Ada salon WIN trus masuk sampingnya trusss 500m  tanya rumah bu LIA Kepsek TK.
Jadi kalau yg bawa motor or mobil gak lwat jl tratai tapi langsung k jl Kemuning 2.
Lewat jalan raya parung juga bisa, ..
jalan raya parung lewati trus,  sebelah kiri jalan ada Boarding school smart exelencia dompet dhuafa republika...lewatin sebelah kiri lg, ada vihara budha...gak begitu jauh lagi...ada pertigaan ke arah Bojonggede, masuk ke kiri arah pertigaan Bojong gede jangan lurus bisa semplak bogor.  nah pas ketemu bilabong village  trus lewatin ...ada puskesmas kemuning, sebelum setu kemuning cari salon WIN  tanya sekitar ntu..

Kalo yang ngecer
1. naik kereta bogor turun di stasiun bojong gede..e
2.dari stasiun bojong gede naik D117
3. turun di jalan tratai, tanya rumah bu LIA kepsek TK

kalo pada nyasar cepat hub yang berwajib...
Nurliana -082123661218-
Jl. Kemuning  II rt 02/02 no 34 Cimanggis Bojong Gede Bogor. 
Dari stasiun Bojong Gede naik  D 117 
turun di Jl. Tratai, 
tanyanya Bu LIA.
Segini dulu deh postingaannya..
Wassalam...